Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan, adalah:
- kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri;
- pembatalan atau pengurangan dari keuntungan yang secara langsung atau tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif yang diperoleh dari negara yang memberikan Subsidi; atau
- ancaman yang serius terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri.