Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan

Definisi dari "Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan"

Konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 71 Tahun 2010).

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan | Perpajakan DDTC