Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework), yang selanjutnya disebut CARF adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi aset kripto relevan antarnegara atau antaryurisdiksi partisipan.