Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Definisi dari "Kegiatan Usaha Simpan Pinjam"

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, dan/atau Koperasi lain, termasuk yang melaksanakan pembiayaan sesuai prinsip syariah.

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam | Perpajakan DDTC