Kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh wajib pajak luar negeri (WPLN) sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas (Pasal 5 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).