Kawasan Pabean

Definisi dari "Kawasan Pabean"

Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pasal 1 angka 2 UU Kepabeanan).

Kawasan Pabean | Perpajakan DDTC