Kawasan Bebas

Definisi dari "Kawasan Bebas"

Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 10 Tahun 2012).

Kawasan Bebas | Perpajakan DDTC