Terdapat lima kategori wajib pajak orang pribadi: (i) Orang Pribadi (Induk), yaitu wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga; (ii) Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; (iii) Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; (iv) Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin. selain kategori Hidup Berpisah (HB) dan Pisah Harta (PH), yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami; (v) Warisan Belum Terbagi (WBT), yaitu sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, mengganti mereka yang berhak, yaitu ahli waris.