Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE)

Definisi dari "Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE)"

Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (Pasal 1 angka 25 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) | Perpajakan DDTC