Definisi dari "Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)"
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara (Pasal 1 angka 51 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).