Jaminan perusahaan atau corporate guarantee dalam rangka penundaan yang selanjutnya disebut jaminan perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.