Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Definisi dari "Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)"

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Perpajakan DDTC