Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Definisi dari "Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)"

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Perpajakan DDTC