Istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukum internasional, khususnya ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982.