Hibah Kepada Daerah

Definisi dari "Hibah Kepada Daerah"

Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Hibah Kepada Daerah | Perpajakan DDTC