Yang dimaksud dengan "hibah" adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah, di waktu hidupnya, menyerahkan suatu barang dengan cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan itu (PP 3/2022).
Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian (PMK 77/2025).