Faktur Pajak Gabungan

Definisi dari "Faktur Pajak Gabungan"

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.

Faktur Pajak Gabungan | Perpajakan DDTC