Emas Granula

Definisi dari "Emas Granula"

Emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
  2. memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
  3. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
Emas Granula | Perpajakan DDTC