Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime dan emas granula, perlu disesuaikan ketentuan mengenai penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
b.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
|
|
|
a.
|
anode slime; dan
|
|
b.
|
emas granula.
|
(2)
|
Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
|
|
(3)
|
Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
|
|
b.
|
memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
|
|
c.
|
merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan.
|
||
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu.
|
|
(2)
|
Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
|
|
(3)
|
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan.
|
|
(4)
|
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(5)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
|
||
a.
|
pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
|
|
b.
|
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
|
|
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
|
|
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5796), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 7 |
||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 141
|
||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2021
TENTANG
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime dan emas granula, perlu diberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan emas granula.
Pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan. Tanpa kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sementara penghasil emas granula lebih memilih untuk melakukan ekspor agar Pajak Masukan dapat dikreditkan dan kesulitan untuk menjual emas granula di dalam negeri akibat masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Agar dalam penerapannya tidak terjadi penyimpangan, perlu dilakukan pengawasan yang ketat. Dalam hal fasilitas yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas di bidang perpajakan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan kahar" berupa kondisi Wajib Pajak yang tidak memungkinkan pembayaran pajak disebabkan oleh bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup.jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6688
|