Conduit Company

Definisi dari "Conduit Company"

Perusahaan antara atau disebut juga sebagai special purpose company yang di bentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia (Pasal 1 angka (2) PMK Nomor 258/PMK.03/2008).

Conduit Company | Perpajakan DDTC