Bukan Konsultan Pajak

Definisi dari "Bukan Konsultan Pajak"

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan (Pasal 49 ayat (1) PP 74 Tahun 2011). Seorang Kuasa meliputi Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak (Pasal 49 ayat (2) PP 74/2011). Seorang Kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(i) menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; (ii) memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa; (iii) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; (iv) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan (v) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011).

Seorang kuasa yang Bukan Konsultan Pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III (Penjelasan Pasal 49 ayat (3) PP 74 Tahun 2011).

Bukan Konsultan Pajak | Perpajakan DDTC