Bonded Warehouse ialah suatu sarana institusionil dalam bidang perekonomian dan perdagangan yang mempunyai wilayah pengusahaan tertentu dalam daerah pabean Indonesia, sebagai suatu tempat untuk menyimpan, menimbun, meletakkan, mengemas dan/atau mengolah barang-barang yang berasal dari:
- luar daerah pabean Indonesia, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan/atau pungutan Negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor;
- luar daerah pabean Indonesia, dengan tidak dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan/atau pungutan Negara lainnya jika barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan re-ekspor tanpa diolah terlebih dahulu di dalam Bonded Warehouse;
- dalam daerah pabean Indonesia, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, pajak dan/atau pungutan Negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor.