Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Definisi dari "Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)"

Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 3 ayat (3) UU KUP).

Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) | Perpajakan DDTC