Bantuan atau Sumbangan Bukan sebagai Objek Pajak

Definisi dari "Bantuan atau Sumbangan Bukan sebagai Objek Pajak"

Sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang memberi dan pihak yang menerima (Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh).

Bantuan atau Sumbangan Bukan sebagai Objek Pajak | Perpajakan DDTC