Definisi dari "Bantuan atau Sumbangan Bukan sebagai Objek Pajak"
Sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang memberi dan pihak yang menerima (Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh).