Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
Definisi dari "Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing"
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.