Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

Definisi dari "Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)"

API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) | Perpajakan DDTC