Analis Intelijen Perpajakan

Definisi dari "Analis Intelijen Perpajakan"

Analis Intelijen Perpajakan adalah petugas intelijen perpajakan dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang secara jabatan melakukan kegiatan analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, penggalian potensi, stratejik dan/atau untuk kepentingan perpajakan lainnya.

Analis Intelijen Perpajakan | Perpajakan DDTC