Permohonan Pengesahan Formulir Khusus adalah permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan pengesahan atas formulir dari otoritas pajak negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Formulir ini berfungsi sebagai sarana konfirmasi bahwa wajib pajak tersebut benar merupakan WPDN Indonesia. Wajib pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD WPDN) dapat mengajukan pengesahan ini melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.