Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
2.
|
SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis.
|
|||
3.
|
Layanan Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan. Daftar jenis layanan dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:
|
|||
|
-
|
Lampiran I
|
:
|
Daftar 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;
|
|
-
|
Lampiran II
|
:
|
Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
|
4.
|
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
5.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
|