Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa tujuan utama Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dalam kerangka penyelenggaraan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
|
||||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik Kementerian Keuangan agar sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya dasar hukum mengenai standar penyelenggaraan layanan unggulan Kementerian Keuangan;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
|
||||
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
|
||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
|
||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
|
|||||
PERTAMA |
|||||
Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
|
|||||
KEDUA |
|||||
SOP Layanan Unggulan disusun oleh masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi yang disediakan masing-masing unit Eselon I.
|
|||||
KETIGA |
|||||
SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik.
|
|||||
KEEMPAT |
|||||
Jenis SOP Layanan Unggulan terdiri dari pelayanan di bidang:
|
|||||
a.
|
anggaran;
|
||||
b.
|
perpajakan;
|
||||
c.
|
kepabeanan dan cukai;
|
||||
d.
|
perbendaharaan;
|
||||
e.
|
kekayaan negara dan lelang;
|
||||
f.
|
perimbangan keuangan;
|
||||
g.
|
pengelolaan utang;
|
||||
h.
|
pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan;
|
||||
i.
|
kesekretariatan;
|
||||
j.
|
pengaduan masyarakat; dan
|
||||
k.
|
pendidikan dan pelatihan keuangan.
|
||||
KELIMA |
|||||
Uraian SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|||||
KEENAM |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
|
|||||
1.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
||||
2.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
|
||||
3.
|
Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
||||
4.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
|
||||
5.
|
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan;
|
||||
6.
|
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan;
|
||||
7.
|
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan.
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |