Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 187/KMK.01/2010

     
    TENTANG

    STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa tujuan utama Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dalam kerangka penyelenggaraan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
    b.
    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik Kementerian Keuangan agar sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya dasar hukum mengenai standar penyelenggaraan layanan unggulan Kementerian Keuangan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
    2.
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
       
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
     

    PERTAMA

    Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
     

    KEDUA

    SOP Layanan Unggulan disusun oleh masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi yang disediakan masing-masing unit Eselon I.
     

    KETIGA

    SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik.
     

    KEEMPAT

    Jenis SOP Layanan Unggulan terdiri dari pelayanan di bidang:
    a.
    anggaran;
    b.
    perpajakan;
    c.
    kepabeanan dan cukai;
    d.
    perbendaharaan;
    e.
    kekayaan negara dan lelang;
    f.
    perimbangan keuangan;
    g.
    pengelolaan utang;
    h.
    pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan;
    i.
    kesekretariatan;
    j.
    pengaduan masyarakat; dan
    k.
    pendidikan dan pelatihan keuangan.
     

    KELIMA

    Uraian SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
     

    KEENAM

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
    1.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    2.
    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
    3.
    Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
    4.
    Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
    5.
    Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan;
    6.
    Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan;
    7.
    Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan.
       
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Mei 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Keputusan Menteri Keuangan 187/KMK.01/2010 - Perpajakan DDTC