Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
Sebagai tindak lanjut atas penentuan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak oleh Departemen Keuangan, dengan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
|
|
1.
|
Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 8 (delapan) jenis pelayanan dengan masing-masing SOP sebagaimana dalam lampiran I.
|
2.
|
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk melakukan percepatan waktu penyelesaian atas pelayanan tersebut menjadi sebagaimana dalam lampiran II.
|
3.
|
Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tersebut mulai berlaku terhadap permohonan Wajib Pajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007 dan seterusnya.
|
4.
|
Kepala Kantor Wilayah berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelesaian SOP Layanan Unggulan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
14 Agustus 2007
Direktur Jenderal,
ttd. Darmin Nasution |