Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-37/PJ/2007

     
    TENTANG
    PERCEPATAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sebagai tindak lanjut atas penentuan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak oleh Departemen Keuangan, dengan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 8 (delapan) jenis pelayanan dengan masing-masing SOP sebagaimana dalam lampiran I.
    2.
    Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk melakukan percepatan waktu penyelesaian atas pelayanan tersebut menjadi sebagaimana dalam lampiran II.
    3.
    Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tersebut mulai berlaku terhadap permohonan Wajib Pajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007 dan seterusnya.
    4.
    Kepala Kantor Wilayah berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelesaian SOP Layanan Unggulan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.
     
     
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    14 Agustus 2007
    Direktur Jenderal,
    ttd.
    Darmin Nasution

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-37/PJ/2007 - Perpajakan DDTC