Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-60/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-60/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan ini ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan cabang dari ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).
 
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
15 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.