Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-55/PJ/2012

     
    TENTANG
     
    PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Ketentuan ini dimaksudkan sebagai acuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam melakukan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Ketentuan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan meningkatkan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 17714), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Psi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
     
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
     
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    I.
    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
     
     
    1.
    Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
     
     
    2.
    SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    3.
    SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPT, e-SPT dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    4.
    e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
     
     
    5.
    Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
     
     
    6.
    Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan.
     
     
    7.
    Media Elektronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    8.
    Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
     
     
    9.
    Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
     
     
    10.
    Penelitian kelengkapan SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
     
     
    11.
    Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
     
     
    12.
    Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
     
    II.
    Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
     
     
    1.
    Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lama sampai dengan tanggal 30 April.
     
     
    2.
    Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan ke KPP dengan menyerahkannya kepada Petugas Penerima SPT di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box .
     
     
    3
    Petugas Penerima SPT menerima SPT tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak kecuali atas SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
     
     
    4.
    Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan adalah SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT, SPT tersebut harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
     
     
    5.
    Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 ke selain TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar maka Petugas Penerima SPT harus menolak dan mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
     
     
    6.
    Petugas Penerima SPT menerima SPT tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. Dalam hal SPT disampaikan dalam amplop atau kemasan lainnya, Petugas Penerima SPT membuka amplop atau kemasan lainnya tersebut.
     
     
    7
    Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT tersebut dan disampaikan secara langsung, Petugas Penerima SPT melakukan penelitian kelengkapan SPT. Berdasarkan penelitian tersebut:
     
     
     
    a.
    apabila SPT dinyatakan lengkap maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
     
     
     
    b.
    apabila SPT dinyatakan tidak lengkap maka SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II butir III.B.1 dan butir III.B.2.
     
     
    8.
    Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT tersebut dan disampaikan secara langsung, Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT.
     
     
    9.
    Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
     
     
    10
    Penelitian kelengkapan SPT Tahunan yang disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 8, penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 9 dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
     
     
    11.
    KPP wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima.
     
     
    12.
    Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP harus mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
     
     
    13.
    Dalam hal KPP atasan KP2KP menerima SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 12 ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP.
     
     
    14.
    KPP melakukan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada angka 10 paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan diterima.
     
     
    15.
    Apabila berdasarkan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 10 SPT Tahunan Pembetulan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.F.
     
     
    16.
    Apabila berdasarkan hasil penelitian kelengkapan SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.H.1, butir V.H.2, butir V.H.3, butir V.H.4 atau butir V.H.5 beserta formulir surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.I.1, butir V.I.2, butir V.I.3, butir V.I.4 atau butir V.I.5.
     
     
    17.
    Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan SPT Tahunan, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.F.
     
     
    18.
    Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 16, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan menyerahkannya kepada Petugas TPT.
     
     
    19.
    Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
     
     
    20.
    Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
     
     
     
    a.
    tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
     
     
     
    b.
    tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP,
     
     
     
    telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.K.
     
     
    21.
    Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPT.
     
     
    22.
    Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada angka 21 diketahui bahwa:
     
     
     
    a.
    SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
     
     
     
    b.
    SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
     
     
     
    maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.K.
     
     
    23.
    Apabila berdasarkan perekaman penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 21 diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi NPWP maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.N.
     
     
    24.
    Apabila berdasarkan perekaman penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 21 diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.F.
     
     
    25.
    Terhadap SPT yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada angka 21, dilakukan perekaman isi SPT. Jangka waktu perekaman isi SPT ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
     
     
    26.
    Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penerima SPT pada TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal pegawai yang sah.
     
     
    27.
    KPP menyiapkan Tanda Terima sebagaimana diatur dalam Lampiran II butir III.A sesuai dengan kebutuhan.
     
     
    28.
    Ketentuan penomoran tanda terima SPT adalah sebagai berikut:
     
     
     
    a.
    Nomor ditentukan terlebih dahulu (prenumbered).
     
     
     
    b.
    Nomor terdiri dari 13 digit dengan format : aaa-bb-cccccccc.
    -
    aaa
    :
    Kode KPP
    -
    bb
    :
    Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box)
    -
    cccccccc
    :
    Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT.
     
     
     
    c.
    Kepala KPP menetapkan Kode Unit Penerima SPT dengan Surat Keputusan Kepala KPP. Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT terdapat pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
    d.
    Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, penomoran tanda terima SPT dimulai dari aaa-bb-00000001. Selanjutnya, pada saat pergantian tahun penomoran tanda terima SPT dimulai kembali dari aaa-bb-00000001.
     
     
     
    e.
    Kepala Seksi Pelayanan membagi penjatahan nomor tanda terima SPT di setiap unit Penerima SPT.
     
     
     
    f.
    Kepala Seksi Pelayanan melakukan pengawasan penggunaan nomor tanda terima SPT.
     
     
     
    g.
    Dalam rangka tertib administrasi penomoran tanda terima SPT melalui Mobil Pajak, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya sebagai penanggung jawab Mobil Pajak selama masa penerimaan SPT Tahunan.
     
     
    29.
    Jadwal pelayanan dan lokasi drop box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai Penanggung Jawab Drop Box/Pojok Pajak dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    30.
    Jadwal pembukaan drop box dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPP.
     
     
    31.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi Drop Box/Pojok Pajak di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan di-upload pada website www.pajak.go.id .
     
     
    32.
    Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) yang dapat melibatkan seluruh pegawai dengan Surat Keputusan Kepala KPP. Petunjuk penetapan satgas mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    33.
    Kepala KPP memprioritaskan pengolahan SPT Lebih Bayar (LB) terlebih dahulu.
     
     
    34.
    KPP harus menyediakan fasilitas pengecekan validitas NPWP dan layanan lainnya untuk kelancaran penerimaan SPT Tahunan di TPT.
     
     
    35.
    KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     
     
     
    a.
    Batasan penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan oleh masing-masing kepala KPP.
     
     
     
    b.
    Beberapa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara kolektif dalam jumlah yang cukup banyak melalui pemberi kerjanya pada saat menjelang batas akhir penyampaian SPT.
     
     
     
    c.
    Dengan penelitian SPT di depan sebagaimana di maksud pada angka 7, apabila penyampaian SPT secara kolektif dilakukan saat menjelang batas akhir penyampaian SPT maka akan menyulitkan KPP dan Wajib Pajak.
     
     
     
    d.
    Untuk menghindari permasalahan tersebut, KPP harus menghimbau kepada pemberi kerja yang berada di wilayah kerjanya agar pemberi kerja:
     
     
     
     
    1)
    memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1 atau 1721 A2) lebih awal yaitu paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
     
     
     
     
    2)
    menginformasikan kepada pegawai/karyawannya untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing atau secara langsung ke TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pegawai/karyawannya terdaftar.
     
     
     
     
    3)
    membantu dan memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan pegawai/karyawannya dalam hal pegawai/karyawannya mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
     
     
     
     
     
    a)
    meminta KPP untuk membuka drop box di lokasi pemberi kerja; atau
     
     
     
     
     
    b)
    mengkoordinasikan penyampaian SPT pegawai/karyawannya secara kolektif.
     
     
     
    e.
    KPP memberikan layanan drop box di lokasi pemberi kerja dan melakukan penerimaan SPT secara kolektif sampai dengan tanggal 10 Maret dengan cara:
     
     
     
     
    1)
    melakukan penerimaan SPT Tahunan di lokasi pemberi kerja (jemput SPT); dan/atau
     
     
     
     
    2)
    melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui loket khusus di KPP.
     
     
     
    f.
    Penyampaian SPT Tahunan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain.
     
     
     
    g.
    Dalam penyampaian SPT Tahunan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka:
     
     
     
     
    1)
    SPT Tahunan harus telah dipilah/disortir dalam dua kategori yaitu:
     
     
     
     
     
    a)
    SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT; dan
     
     
     
     
     
    b)
    SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT.
     
     
     
     
    2)
    penyampaian SPT dilampiri dengan daftar nominatif penyampaian SPT secara kolektif sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.O.
     
     
     
    h.
    Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara kolektif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka:
     
     
     
     
    1)
    KPP dapat memberikan bukti penitipan SPT Tahunan secara kolektif apabila KPP tidak dapat menyelesaikan keseluruhan SPT pada hari yang sama dengan hari penyerahan SPT. Bentuk bukti penitipan SPT secara kolektif tersebut adalah sebagaimana diatur pada Lampiran III butir V.P.
     
     
     
     
    2)
    sisa SPT Tahunan tersebut harus diselesaikan pada hari kerja berikutnya dengan tanggal penerimaan SPT sama dengan tanggal penyerahan SPT.
     
     
     
    i.
    Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat penyampaian SPT secara kolektif, KPP tidak memberikan layanan seperti sebagaimana dimaksud pada huruf h.
     
     
     
    j.
    KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah ditentukan oleh kepala KPP dengan template surat himbauan sebagaimana terdapat pada Lampiran III butir V.Q.
     
     
     
    k.
    Pembuatan konsep surat himbauan kepada pemberi kerja tersebut dilakukan oleh Account Representative atas pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf j, yang berada di bawah pengawasannya.
     
     
    III.
    Lampiran-Lampiran:
     
     
     
    1.
    Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT Tahunan diatur dalam Lampiran I.
     
     
     
    2.
    Tata cara pendistribusian tanda terima SPT Tahunan diatur dalam Lampiran II.
     
     
     
    3.
    Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur dalam Lampiran III.
     
     
     
    4.
    Petunjuk penetapan satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) diatur dalam Lampiran IV.
     
     
     
    5.
    Tata cara perekaman SPT Tahunan dalam Bentuk Kertas diatur dalam Lampiran V.
     
     
     
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
     
    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-103/PJ/2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Desember 2012
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-55/PJ/2012 - Perpajakan DDTC