Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-528/PJ./2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-528/PJ./2000 TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
| ||||||
|
Bersama ini disampaikan 6 (enam) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan 4 (empat) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut:
| ||||||
|
1.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
| |||||
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
| |||||
|
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;
| |||||
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos;
| |||||
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu;
| |||||
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-520/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
| |||||
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;
| |||||
|
8.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
| |||||
|
9.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana;
| |||||
|
10.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
| |||||
|
Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
| ||||||
|
|
| |||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
| ||||||
|
| ||||||
|
8 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.