Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.531/1996 TENTANG
PPN ATAS JASA LAYANAN JARINGAN INTERNET (SERI PPN 37-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sebagaimana diketahui, komunikasi melalui jaringan internet akhir-akhir ini semakin marak dan berkembang, dan untuk bisnis internet sebagai jenis kegiatan usaha yang baru, diperlukan penegasan mengenai perlakuan perpajakannya khususnya perlakuan PPN-nya, agar dapat tercipta perlakuan pajak yang sama diantara sesama pelaku bisnis internet tersebut.
| |
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994, jasa layanan jaringan internet tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, karena itu jasa layanan jaringan internet adalah merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
2.
|
Berdasarkan uraian butir 1, maka perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa layanan internet wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
|
3.
|
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa layanan internet adalah biaya sewa akses yang ditanggung atau dibayar atau seharusnya ditanggung atau dibayar oleh pelanggan.
|
|
4.
|
Terlampir disampaikan daftar perusahaan penyelenggara jasa layanan internet yang telah mendapat izin, untuk diteliti dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
25 November 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.