Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.53/1996 TENTANG
NOTA PENJUALAN JASA YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996.
| |
|
| |
|
Dengan demikian Nota Pelayanan Jasa Pelabuhan yang dikeluarkan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia sehubungan dengan penjualan/penyerahan jasa kepelabuhanan, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
| |
|
| |
|
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 (SERI PPN 2-95).
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.
| |
|
| |
|
3 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.