Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
NOTA PENJUALAN JASA YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996.
 
Dengan demikian Nota Pelayanan Jasa Pelabuhan yang dikeluarkan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia sehubungan dengan penjualan/penyerahan jasa kepelabuhanan, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
 
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 (SERI PPN 2-95).
 
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
3 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.