Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-60/PJ./1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-60/PJ./1996 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di bidang usaha jasa kepelabuhanan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996;
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, perubahan atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||||||||||
|
| |||||||||||
Mengingat | |||||||||||
|
Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996.
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
Pasal I | |||||||||||
|
Menambah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
| "Pasal 2 | |||||||||||
|
Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar:
| |||||||||||
|
a.
|
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak;
| ||||||||||
|
b.
|
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
| ||||||||||
|
c.
|
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
| ||||||||||
|
d.
|
Tanda Penyerahan atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
| ||||||||||
|
e.
|
Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
| ||||||||||
|
f.
|
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
| ||||||||||
|
g.
|
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan."
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
Pasal II | |||||||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
| ||||||||||
|
| |||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
FUAD BAWAZIER | |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.