Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||||
|
|
||||||||||
Menimbang |
|||||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di bidang usaha jasa kepelabuhanan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996;
|
||||||||||
b.
|
bahwa oleh karena itu, perubahan atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
||||||||||
|
|||||||||||
Mengingat |
|||||||||||
Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|||||||||||
|
|
||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996.
|
|||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal I |
|||||||||||
Menambah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||
|
|
||||||||||
"Pasal 2 | |||||||||||
Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar:
|
|||||||||||
a.
|
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak;
|
||||||||||
b.
|
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
|
||||||||||
c.
|
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
|
||||||||||
d.
|
Tanda Penyerahan atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
|
||||||||||
e.
|
Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
|
||||||||||
f.
|
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
|
||||||||||
g.
|
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan."
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal II |
|||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
||||||||||
|
|||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
FUAD BAWAZIER |