Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-60/PJ./1996

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-60/PJ./1996
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di bidang usaha jasa kepelabuhanan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996;
b.
bahwa oleh karena itu, perubahan atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 

Mengingat

Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996.
 
 

Pasal I

Menambah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
"Pasal 2
Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar:
a. 
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak;
b.
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
c.
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
d.
Tanda Penyerahan atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e.
Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f.
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
g.
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan."
 
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.