Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-26/PJ.01/2007

     
    TENTANG
     
    STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan pendataan PBB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
    2.
    Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran l kolom keterangan sebagai berikut:
       
    Jenis 
    Kegiatan
    Satuan
     Kegiatan
    Satuan Biaya  (Rp)
    Keterangan
    Pelaksanaan
    NPWP
    5.000
    Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi, amplop (tidak termasuk pengadaan kartu magnetik)
     
    menjadi:
     
    Jenis 
    Kegiatan
    Satuan 
    Kegiatan
    Satuan Biaya (Rp)
    Keterangan
    Pelaksanaan
    NPWP
    4.500
    Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi (tidak termasuk pengadaan kartu NPWP PVC)
     
    3.
    Bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    4.
    Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendataan PBB yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi WP OP, maka biaya kegiatan ekstensifikasi WP OP tidak dibayarkan lagi apabila sudah dibiayakan dalam kegiatan pendataan PBB.
    5.
    Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan sejak tanggal 2 Januari 2008 dinyatakan tidak berlaku.
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Tanggal 27 Desember 2007
    a.n. Direktur Jenderal
    Sekretaris Direktorat Jenderal
    ttd.
    IGN Mayun Winangun

     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-26/PJ.01/2007 - Perpajakan DDTC