Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||
1.
|
Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan pendataan PBB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
|
|||||||||
2.
|
Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran l kolom keterangan sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
menjadi:
|
||||||||||
|
||||||||||
3.
|
Bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
|
|||||||||
4.
|
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendataan PBB yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi WP OP, maka biaya kegiatan ekstensifikasi WP OP tidak dibayarkan lagi apabila sudah dibiayakan dalam kegiatan pendataan PBB.
|
|||||||||
5.
|
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan sejak tanggal 2 Januari 2008 dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
||||||||||
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 27 Desember 2007
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
|