Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ.01/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-4/PJ.01/2007 TENTANG
STANDAR BIAYA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WP ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Biaya untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai adalah sebagaimana Lampiran I surat edaran ini.
| |
|
2.
|
Format pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah sebagaimana Lampiran II surat edaran ini.
| |
|
|
| |
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
14 Februari 2007
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal ttd
A. Sjarifuddin Alsah
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.