Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|||||
Menimbang |
|||||||||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu dilakukan kegiatan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
|
||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
|
||||||||
|
|
||||||||
Mengingat |
|||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
|
||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
|
||||||||
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
|
||||||||
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
|
||||||||
|
|
||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||
Menetapkan |
|||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH.
|
|||||||||
|
|||||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||||||
1.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus dan/atau Komisaris adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan/atau Komisaris (dewan pengawas) yang mengelola perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.
|
||||||||
2.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada perusahaan.
|
||||||||
3.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
|
||||||||
4.
|
Perusahaan adalah Perusahaan Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Kerja Sama Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit.
|
||||||||
5.
|
Pemberi Kerja adalah Perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris dan Pemegang Sahabat/Pemilik.
|
||||||||
6.
|
Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
|
||||||||
7.
|
Kantor Pelayanan Pajak Lokasi (KPP Lokasi) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
|
||||||||
8.
|
Kantor Pelayanan Pajak Domisili (KPP Domisili) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang, Saham/Pemilik dan Pegawai.
|
||||||||
9.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal alat identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
||||||||
10.
|
Daftar Nominatif adalah daftar nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Sahabat/Pemilik dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan dikelompokkan berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP, penghasilan di atas PTKP dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan di bawah PTKP.
|
||||||||
11.
|
Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan Identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP.
|
||||||||
12.
|
Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan e-NPWP atau Daftar Nominatif.
|
||||||||
13.
|
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||
|
|
||||||||
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP Pasal 2 |
|||||||||
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 4 |
|||||||||
(1)
|
Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan/atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP Lokasi.
|
||||||||
(2)
|
Penyampaian Daftar Nominatif dan/atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal.
|
||||||||
(3)
|
Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan/atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak.
|
||||||||
|
|
||||||||
Pasal 5 |
|||||||||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
|
||||||||
(2)
|
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan NPWP.
|
||||||||
|
|
||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||||||||
|
|||||||||
BAB III
PENUTUP Pasal 7 |
|||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
|
|||||||||
a.
|
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
|
||||||||
|
1)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
|
|||||||
|
2)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
|
|||||||
|
dinyatakan telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
|
||||||||
b.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
|
|
||||||||
Pasal 7 |
|||||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||||
|
|||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||
|
|||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2007 DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION |