Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||
|
||||||||||||
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||
1.
|
Standar Biaya untuk kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.
|
|||||||||||
2.
|
Format pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam pembiayaan kegiatan dimaksud adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
|
|||||||||||
3.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 di wilayah DKI Jakarta tanggal 22 Februari 2007 tidak berlaku lagi.
|
|||||||||||
|
|
|||||||||||
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||||||||
|
||||||||||||
10 April 2007
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
|