Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.01/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.01/2007 TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
1.
|
Standar Biaya untuk kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.
| |||||||||||
|
2.
|
Format pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam pembiayaan kegiatan dimaksud adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
| |||||||||||
|
3.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 di wilayah DKI Jakarta tanggal 22 Februari 2007 tidak berlaku lagi.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
10 April 2007
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
| ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.