Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.53/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.53/2002
 
TENTANG
 
PENGUKUHAN PENGUSAHA PENGGILINGAN GABAH SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling gabah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jasa giling gabah tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa giling gabah terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Berkenaan dengan butir 1 di atas, dengan ini diinstruksikan kepada para Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, khususnya yang berada di sentra-sentra produksi padi, agar:
 
a.
Melakukan inventarisasi pengusaha penggilingan gabah di wilayah kerjanya masing-masing;
 
b.
Melakukan sosialisasi tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling gabah dan kewajiban perpajakan pengusaha penggilingan gabah kepada pengusaha penggilingan gabah;
 
c.
Mengukuhkan pengusaha penggilingan gabah di wilayah kerjanya masing-masing sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan memperhatikan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
7 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.