Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.51/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.51/1998 TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-9 SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini ditegaskan bahwa kemiri yang diproses sampai pada tahap pengeringan, masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kemiri sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/1997 tanggal 22 Juli 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
|
|
|
|
27 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.