Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.51/2001
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2001 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-422/PJ/2001
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-442/PJ./2001 tanggal 28 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
 
28 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.