Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-17/PJ.41/1999 

     
    TENTANG
     
    PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    1.
    Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah lewat jangka waktu 3 bulan berjalannya tahun pajak. Dengan demikian maka mulai tahun pajak 1999, Wajib Pajak yang menggunakan tahun takwim dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 tersebut mulai bulan April 1999.
    2.
    Ketentuan-ketentuan lain mengenai penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu selain perubahan Pasal 7 ayat (1) KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tersebut tetap berlaku.
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    22 April 1999
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-17/PJ.41/1999 - Perpajakan DDTC