Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.41/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.41/1999 TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah lewat jangka waktu 3 bulan berjalannya tahun pajak. Dengan demikian maka mulai tahun pajak 1999, Wajib Pajak yang menggunakan tahun takwim dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 tersebut mulai bulan April 1999.
|
|
2.
|
Ketentuan-ketentuan lain mengenai penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu selain perubahan Pasal 7 ayat (1) KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tersebut tetap berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
22 April 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.