Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu;
|
|
b.
|
bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin lebih mendekati keadaan yang sebenarnya;
|
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan tentang penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 567);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-03/PJ./1995 TANGGAL 9 JANUARI 1995 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
|
||
|
||
"Pasal 7
|
||
(1)
|
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar".
|
|
|
|
|
Pasal II |
||
Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1999.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
A. ANSHARI RITONGA |