Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
Menimbang |
||
dst
|
||
|
||
Mengingat
|
||
dst
|
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
|
||
a.
|
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
|
|
b.
|
Hal-hal tertentu adalah:
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
|
|
2.
|
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
|
|
3.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
|
|
4.
|
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
|
|
5.
|
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
|
|
6.
|
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
|
c.
|
Penghasilan yang diterima dan diperoleh secara teratur adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan/atau pekerjaan dan/atau modal kecuali keuntungan dari pengalihan harta.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
|
|
(2)
|
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasi adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan neto dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasi tersebut.
|
|
(3)
|
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasi adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan neto dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasi tersebut.
|
|
(4)
|
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah penghasilan neto yang diterima atau diperoleh menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, kecuali apabila penghasilan neto yang diterima atau diperoleh menurut surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut lebih besar.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
|
|
(2)
|
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur adalah hanya penghasilan neto yang diterima atau diperoleh secara teratur menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, kecuali apabila penghasilan neto yang diterima atau diperoleh menurut surat ketetapan pajak tahun pajak terakhir untuk 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut lebih besar.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai bulan batas waktu tersebut sampai bulan disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan yang bersangkutan adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
|
|
(2)
|
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1994 atau berdasarkan ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 Keputusan ini dan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
|
|
(3)
|
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang tersebut sampai bulan di sampaikan nya Surat Pemberitahuan Tahunan yang bersangkutan adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan, kecuali apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, jumlahnya lebih besar.
|
|
(2)
|
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atau berdasarkan ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 Keputusan ini dan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
|
|
(3)
|
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan pembetulan tersebut lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali sebelum dilakukannya pembetulan, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan pembetulan tersebut dan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
|
|
(2)
|
Atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
|
(2)
|
Dalam pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
|
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya dengan lengkap surat permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.
|
|
(4)
|
Apabila dalam suatu tahun pajak Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan dihitung kembali berdasarkan Pajak Penghasilan yang diperkirakan terutang tersebut.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER |