Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.51/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.51/1998
 
TENTANG
 
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-8 SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kopra, dan berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam proses pengolahan buah kelapa, dengan ini ditegaskan bahwa buah kelapa yang diproses sampai pada tahap pengeringan (sampai menjadi kopra) masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kelapa sampai dengan tahapan tersebut (kopra) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1997 tanggal 24 Nopember 1997 dinyatakan tidak berlaku.
 
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).
 
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
24 Juli 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.