Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.5/1995
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.5/1995 TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 643/KMK.04/1994 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK (SERI PPN 13-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pedoman ini dipergunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak sejak keputusan ini mulai berlaku.
| |
|
2.
|
Rumus penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali mengalami perubahan dan lebih sederhana jika dibandingkan dengan rumus yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.
| |
|
3.
|
Masa manfaat barang modal dalam Keputusan Menteri Keuangan ini ditentukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk bangunan adalah 10 Tahun,
|
|
|
b.
|
untuk barang modal lainnya adalah 5 Tahun,
|
|
|
sedangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, masa manfaat barang modal tidak ditentukan melainkan sesuai dengan penggolongan masa manfaat barang modal yang bersangkutan.
| |
|
4.
|
Perbedaan dalam penatausahaan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, harus dibayar kembali.
|
|
|
b.
|
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, tidak harus dibayar kembali, melainkan diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
|
|
5.
|
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak untuk masa sebelum 1 Januari 1995 tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
3 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.