Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.52/1998
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.52/1998 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak mengenai pengenaan PPN atas penyerahan obat pada unit apotik di rumah sakit, maka bersama ini diberikan penegasan kembali sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jis. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, obat-obatan tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
| |
|
2.
|
Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:
| |
|
|
a.
|
jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
|
|
|
b.
|
jasa dokter hewan;
|
|
|
c.
|
jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
|
|
|
d.
|
jasa kebidanan, dukun bayi dan sejenisnya;
|
|
|
e.
|
jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya.
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
| |
|
|
a.
|
Atas jasa-jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, tidak terutang PPN.
|
|
|
b.
|
Atas pemakaian obat-obatan baik yang diperoleh dari apotik rumah sakit itu sendiri, maupun yang diperoleh dari apotik di luar rumah sakit, terutang PPN, sehingga pihak rumah sakit harus memungut PPN sebesar 10% dari jumlah tagihan pemakaian obat-obatan tersebut.
|
|
4.
|
Untuk itu agar Saudara segera melakukan inventarisasi dan melakukan tindakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap rumah sakit-rumah sakit yang belum ditunjuk sebagai PKP di wilayah kerja Saudara.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
27 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.